GURU BUKAN HANYA MENGAJAR Oleh H.Jamaril, S.Ag,.M.Pd
Pendahuluan
Guru bukan hanya seseorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan materi pelajaran. Guru memiliki peran yang jauh lebih luas, yaitu mendidik, membimbing, mengarahkan, memberikan keteladanan, memotivasi, serta membentuk karakter peserta didik agar menjadi manusia yang berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab.
Dalam pendidikan Islam, guru tidak hanya bertugas menjadikan peserta didik pintar secara akademik, tetapi juga membantu mereka menjadi pribadi yang memiliki iman, takwa, akhlak mulia, dan kepedulian terhadap sesama. Karena itu, keberhasilan seorang guru tidak hanya dapat dilihat dari nilai ujian peserta didiknya, tetapi juga dari perubahan sikap dan perilaku mereka menjadi lebih baik.
1. Guru sebagai Pengajar
Sebagai pengajar, guru bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan dan membantu peserta didik memahami materi pembelajaran. Guru harus memiliki kompetensi dan kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi pembelajaran.
Allah Swt. berfirman:
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
" Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan."
(QS. Al-'Alaq: 1)
Ayat ini menjadi salah satu landasan penting tentang perintah membaca, belajar, dan mencari ilmu. Guru memiliki peran strategis dalam membantu peserta didik memperoleh ilmu yang bermanfaat.
2. Guru sebagai Pendidik
Mendidik berbeda dengan sekadar mengajar. Mengajar lebih menekankan pada penyampaian ilmu, sedangkan mendidik mencakup pembentukan sikap, karakter, akhlak, dan kepribadian.
Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ
"Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak."
(HR. Ahmad)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa pembentukan akhlak merupakan bagian penting dalam pendidikan. Seorang guru hendaknya tidak hanya mengejar ketuntasan materi, tetapi juga memperhatikan akhlak dan karakter peserta didiknya.
3. Guru sebagai Teladan
Guru merupakan salah satu figur yang banyak ditiru oleh peserta didik. Karena itu, guru harus memberikan contoh dalam perkataan, sikap, kedisiplinan, kejujuran, tanggung jawab, kesabaran, dan kepedulian.
Allah Swt. berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
"Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian."
(QS. Al-Ahzab: 21)
Ayat tersebut menjadi landasan bahwa keteladanan merupakan bagian penting dalam pendidikan. Guru yang ingin mengajarkan kejujuran harus terlebih dahulu menunjukkan kejujuran. Guru yang mengajarkan disiplin juga harus memberikan contoh kedisiplinan.
4. Guru sebagai Pembimbing dan Motivator
Setiap peserta didik memiliki kemampuan, karakter, latar belakang, dan permasalahan yang berbeda. Karena itu, guru tidak cukup hanya memberikan materi, tetapi juga perlu membimbing dan memotivasi peserta didik agar mereka mampu mengembangkan potensinya.
Guru hendaknya menjadi sosok yang memberikan semangat ketika peserta didik mengalami kesulitan, memberikan arahan ketika mereka melakukan kesalahan, dan memberikan apresiasi ketika mereka menunjukkan perkembangan.
5. Guru sebagai Pembentuk Karakter
Pendidikan yang baik tidak hanya menghasilkan peserta didik yang cerdas, tetapi juga memiliki karakter yang baik. Guru berperan dalam menanamkan nilai-nilai seperti:
kejujuran;
tanggung jawab;
disiplin;
kerja sama;
menghormati orang lain;
kepedulian;
keadilan;
kesabaran; dan
akhlak mulia.
Allah Swt. berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan."
(QS. An-Nahl: 90)
Nilai keadilan dan kebajikan tersebut dapat ditanamkan guru dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
6. Guru sebagai Amanah
Profesi guru merupakan amanah. Guru memiliki tanggung jawab terhadap ilmu yang disampaikan dan terhadap perkembangan peserta didiknya.
Allah Swt. berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya."
(QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menjadi landasan umum tentang kewajiban menjaga dan menunaikan amanah. Dalam konteks pendidikan, guru harus melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan profesionalitas.
7. Landasan Hukum Guru di Indonesia
Selain memiliki landasan agama, profesi guru juga memiliki landasan hukum nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1, menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dengan demikian, secara hukum pun tugas guru memang bukan hanya mengajar. Guru mempunyai tugas yang luas, mulai dari mendidik sampai melakukan penilaian dan evaluasi.
Kesimpulan
Guru bukan hanya mengajar. Guru adalah pendidik, pembimbing, pengarah, motivator, pelatih, penilai, evaluator, dan teladan bagi peserta didik.
Mengajar memberikan ilmu, tetapi mendidik membentuk manusia. Seorang guru yang baik tidak hanya bertanya, "Apakah materi sudah selesai disampaikan?", tetapi juga bertanya, "Apakah peserta didik saya menjadi lebih baik setelah belajar bersama saya?"
Oleh karena itu, menjadi guru bukan sekadar menjalankan pekerjaan, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab moral. Ilmu yang diberikan guru dapat menjadi amal yang terus mengalir apabila ilmu tersebut diamalkan dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
Rasulullah saw. bersabda:
"Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya."
(HR. Muslim)
Hadis ini menjadi pengingat bahwa ilmu yang bermanfaat memiliki kedudukan yang sangat mulia. Maka, seorang guru hendaknya berusaha menjadi guru yang mengajar dengan ilmu, mendidik dengan hati, membimbing dengan keteladanan, dan bekerja dengan penuh amanah karena Allah Swt.
Sumber hukum dan rujukan
Al-Qur'an: QS. Al-'Alaq: 1–5 — tentang membaca dan mencari ilmu.
Al-Qur'an: QS. Al-Ahzab: 21 — tentang keteladanan Rasulullah saw.
Al-Qur'an: QS. An-Nahl: 90 — tentang keadilan dan kebajikan.
Al-Qur'an: QS. An-Nisa: 58 — tentang amanah.
Hadis: HR. Ahmad — tentang misi Rasulullah saw. menyempurnakan akhlak.
Hadis: HR. Muslim — tentang ilmu yang bermanfaat sebagai amal yang terus mengalir.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya ketentuan mengenai tugas dan kedudukan guru sebagai pendidik profesional.

Komentar