Marliwis, S.Pd,. M.Pd : Supervisi, Peranan Kepala Madrasah Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Madrasah


MTsN 7 Padang-Humas

Supervisi pendidikan adalah serangkaian kegiatan membentuk guru mengembangakan kemampuannya, maka dalam melaksanakan supervisi terhadap guru perlu diadakan kemampuan guru, sehingga dapat ditetapkan aspek mana yang perlu dikembangkan dan bagaimana cara yang tepat dalam proses mengembangkannya. Artinya kepala madrasah  dapat memberikan penilaian performasi guru dalam mengelola proses belajar mengajar sebagai suatu proses dalam mengelola penampilan guru dalam proses belajar mengajar.

Kepala MTsN 7 Kota Padang Marliwis mengatakan bahwa dalam mensupervisi  satu hal yang harus ditegaskan, bahwa setelah melakukan penilaian penampilan guru bukan berarti selesai tentang kegiatan supervisi, tetapi harus dilanjutkan dengan perancangan dan pelaksanaan pengembangan kemampuannya”. Ucap Kepala MTsN 7 Kota Padang, rabu (15/05/2024) setelah mensupervisi salah seorang guru.

Kepala madrasah  sebagai supervisor harus ada kemampuan penyusunan dan melaksanakan program supervisi pendidikan serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun program supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam penyusunan program supervisi kelas, pengembangan program supervisi untuk kegiatan ekstra kurikuler, pengembangan program supervisi perpustakaan, laboratorium, dan ujian.

Kemampuan melaksanakan program supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam pelaksanaan program supervisi klinis, program supervisi nonklinis dan program supervisi kegiatan ekstrakurikuler. Sedangkan kemampuan memanfaatkan hasil supervisi pendidikan harus diwujudkan dala pemanfaatan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan, dan pemanfaatan hasil supervisi untuk mengembangkan madrasah.

Ilda Peliana sebagai pengawas manajerial MTsN 7 Kota Padang  juga mengatakan,  bahwa kepala madrasah  dalam menjalankan supervisi hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip berikut; 1. Supervisi bersifat konstruktif dan kreatif, 2. Supervisi harus berdasarkan kenyataan, 3. Supervisi harus sederhana dan informal, 4. Supervisi harus memberikan perasaan aman, 5. Supervisi harus didasarkan hubungan professional, 6. Supervisi harus memperhatikan sikap, 7. Supervisi tidak bersifat mendesak, 8. Supervisi tidak boleh atas kekuasaan pangkat, 9.Supervisi tidak mencari kesalahan, kekurangan, 10. Supervisi tidak cepat mengharapkan hasil dan 11. Supervisi hendaknya bersifat freventif, korektif dan kooperatif, ungkap Ilda.

Oleh karena itu kepala madrasah sebagai supervisor sekaligus sebagai pemimpin pendidikan, perlu memilih penggunaan administrasi madrasah  yang demokratis”. Pungkasnya. (jm)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hafidh Febriano Berlian Mengharumkan Nama MTsN 7 Kota Padang Dengan Meraih juara 2 Komite Putra Pemula + 50 Kg Pada Kejuaraan INKDO Tingkat Sumatera Barat XXI dan pestival karate

Grup Gendang serampak MTsN 7 Kota Padang Ikut Meriahkan Kampanye Wajib Halal 3000 Desa Wisata Di Kawasan Pantai Muaro Padang Tingkat Provinsi Sumatera Barat

Merebut Keistimewaan Nisfu Sya'ban Oleh H. Jamaril Tk. Mudo, S.Ag,.M.Pd