427 Siswa MTsN 7 Kota Padang Mengikuti Ujian PAS Tahun Pembelajaran 2022/2023
Padang, Humas
Pada Pendidikan pormal Perencanaan, proses pelaksanaan, dan evaluasi sudah menjadi kewajiban yang wajib dilakukan. Evaluasi adalah menjadi salah satu alat ukur untuk pemetaan dan mengukur tingkat kemampuan dan ketercapaian materi pembelajaran yang sudah tertuang dalam kurikulum.
Pada saat ini Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 7 Kota Padang melenggarakan ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) semester genap Tahun Pelajaran 2022/2023 dari tanggal 29 Mei – 07 Juni 2023.
Penilaian Akhir Semester diikuti oleh 427 siswa, terdiri dari kelas VII dan kelas VIII.
Ujian PAS dikelola secara profesional, bermutu dan berkualitas. Di MTsN 7 Kota Padang Penilaian Akhir Semester di selenggarakan dengan memakai Soal Higher Order Thinking Skill dengan tingkat kesulitan soal sulit, sedang, dan mudah.
Wakil Kepala Bidang kurikulum MTsN 7 Kota Padang, Yulnaida menjelaskan bahwa Soal HOTS adalah model evaluasi pendidikan untuk menguji kemampuan berpikir tingkat tinggi. Soal HOTS akan mengasah logika, pola pikir kritis, dan kreativitas siswa.
Yulnaida, menambahkan bahwa Soal HOTS merupakan kemampuan berpikir yang tidak sekadar mengingat (recall), menyatakan kembali (restate), atau merujuk tanpa melakukan pengolahan.
Yulnaida juga mengatskan ujian PAS dilaksanakan untuk mengukur sejauh mana penguasaan dan pencapaian siswa terhadap materi pelajaran yang telah dipelajari selama satu semester.
Hal ini dilakukan pembuktian oleh siswa terhadap madrasah dan orang tuanya, sejauh mana kemampuan mereka menguasai materi yang telah dipelajari,” pungkas Yulnaida
Yulnaida juga mengatakan bahwa ujian PAS masih digelar dengan menggunakan Ujian Semester Berbasis Kertas Pensil (USBKP).
Penilaian PAS berbasis kertas dan pensil menjadi pilihan utama bagi madrasah yang tingkat kelemahannya lebih sedikit dan tingkat kepuasan siswa lebih tinggi.
Sedangkan Ujian ini dipersiapkan secara terencana dan matang sesuai dengan SOP ujian semester oleh panitia yang di ketuai langsung oleh Wakil Kurikulum bersama timnya.
Dan kita berharap berharap kepada guru yang diberi amanah untuk melakukan tugas kepengawasan, agar melaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur " SOP " yang telah ditetapkan oleh madrasah. Sehingga bisa membedakan tugas sebagai guru dan pengawas. Bahwa Guru bertugas untuk mentransfer ilmu, mendidik dan mendewasakan peserta didik agar siswa pintar, sedangkan pengawas tugasnya mengawasi jalannya ujian, menegakkan kejujuran, disiplin, dan mempedomani Juknis PAS,” ungkapnya.
Sementara itu wakil kepala bidang kesiswaan Hendara Yeni, mengatakan bahwa ujian PAS dikelola secara profesional dan hal ini dibuktikan dengan kelengkapan administrasi terhadap siswa dan SOP yang telah dipersiapkan selama ujian berjalan. (JM)
Komentar